UJI PETIK PDPB, BAWASLU MAMASA TEMUKAN TIGA DATA TMS
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa — Bawaslu Kabupaten Mamasa melakukan pengawasan melalui uji petik dan verifikasi keabsahan data dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamasa untuk memastikan keakuratan serta validitas data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yang dilaksanakan Kamis, 27 Agustus 2026
Uji petik dan verifikasi dilakukan terhadap empat data pemilih berdasarkan informasi awal yang diperoleh di tingkat desa. Data tersebut terdiri atas satu pemilih dengan kategori meninggal dunia dan tiga pemilih dengan kategori pindah domisili, yang seluruhnya berasal dari Desa Mehalaan Barat, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tindak lanjut Disdukcapil Kabupaten Mamasa terhadap perubahan status administrasi kependudukan pemilih, khususnya terkait penerbitan Akta Kematian bagi pemilih yang telah meninggal dunia dan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi pemilih yang telah berpindah domisili.
Dalam pelaksanaan verifikasi, Tim Pengawas menyampaikan maksud kedatangan sekaligus menyerahkan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Kematian dari Desa Mehalaan Barat untuk menelusuri penerbitan Akta Kematian atas nama Mince. Hasil penelusuran tersebut dikonfirmasi oleh Yudistira, selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil, yang menjelaskan bahwa Akta Kematian atas nama Mince telah diterbitkan pada 6 April 2026. Hal tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bawaslu dalam memastikan kebenaran status data pemilih yang bersangkutan.
Selanjutnya, Tim Pengawas menuju ruang operator dan berkoordinasi dengan Yan Kharisma, selaku Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), untuk melakukan pengecekan terhadap status penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi tiga data pemilih dari Desa Mehalaan Barat.
Berdasarkan hasil pengecekan administrasi kependudukan, diperoleh informasi bahwa Rivaldo dan Dwiky telah diterbitkan Surat Keterangan Pindah Dengan demikian, data kependudukan keduanya di Desa Mehalaan Barat, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, telah berstatus tidak aktif. Sementara itu, Muhammad Ridwan belum memiliki dokumen Surat Keterangan Pindah Domisili yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Mamasa. Berdasarkan hasil pengecekan, yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai warga Desa Mehalaan Barat.
Dari hasil uji petik dan verifikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamasa memperoleh kesimpulan bahwa dari empat data yang dilakukan penelusuran, tiga data pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketiga data tersebut terdiri atas satu pemilih meninggal dunia dan dua pemilih pindah domisili, yang telah didukung dengan dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Mamasa.
Adapun satu data pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), yaitu atas nama Muhammad Ridwan, karena berdasarkan hasil verifikasi administrasi kependudukan, yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai warga Desa Mehalaan Barat. Dengan kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Mamasa memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan berdasarkan data dan dokumen administrasi kependudukan yang valid. Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mamasa
Editor : Humas Bawaslu Mamasa