Konsolidasi Demokrasi Bahas Putusan MK tentang Pemilu
|
Mamasa – Diskusi konsolidasi demokrasi berkenaan dengan isu penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di Cafe Manasye, Kabupaten Mamasa, 5 September 2026. Diskusi tersebut menghadirkan Jeirry Sumampow, Ketua LSM Komite Pemilih Indonesia (TePI), sebagai narasumber.
Diskusi membahas pentingnya pemangku kebijakan, khususnya DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang, untuk secara serius mengakomodasi seluruh putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah putusan MK mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan tersebut dinilai perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan maupun perubahan regulasi terkait Pemilu.
Dalam diskusi tersebut juga ditekankan bahwa kepatuhan terhadap seluruh putusan MK merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum. Putusan MK memiliki sifat final dan mengikat (final and binding) sehingga harus menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, DPR RI dan Pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan mengakomodasi putusan-putusan MK terkait Pemilu dalam rancangan perubahan Undang-Undang Pemilu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan ketentuan konstitusi.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mamasa
Editor : Humas Bawaslu Mamasa