Awasi Coktas PDPB, Bawaslu Mamasa Temukan Data Pemilih Perlu Diperbarui
|
Mamasa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa di Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Rabu (16/9/2026). Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan dilaksanakan di Kantor Desa Rambusaratu. Coktas dilakukan KPU Kabupaten Mamasa sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih dengan melakukan pencocokan terhadap data pemilih berdasarkan kondisi dan informasi faktual yang diperoleh dari pemerintah desa.
Dalam pelaksanaan Coktas tersebut, KPU Kabupaten Mamasa melibatkan Anggota KPU Kabupaten Mamasa Nonce Ada’, Kasubbag Data Rahmawati, operator Jefry. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Mamasa Hasmedi dan Hardi Demmaindo. Proses pencocokan data turut didampingi oleh Imanuel selaku Kaur Keuangan Desa Rambusaratu yang memberikan penjelasan dan melakukan pencocokan data secara terbuka berdasarkan basis data yang dimiliki Pemerintah Desa Rambusaratu.
Dari hasil pencocokan tersebut, ditemukan sejumlah data pemilih yang memerlukan penyesuaian berdasarkan kondisi terkini. Data tersebut antara lain Delfi Angreani dengan keterangan tidak aktif, Imanuel Z. Ponno yang telah menjadi anggota Polri, Tadius yang telah meninggal dunia, serta Kayangan yang telah pindah penduduk.
Selain itu, terdapat data Rehan, Esni Friskilia, dan Sri Banunjuwita Hartati H.M. dengan keterangan telah pisah Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, Muliana tercatat dengan keterangan pisah KK dan pindah.
Temuan hasil pencocokan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pencocokan dengan data pemerintah desa, informasi mengenai perubahan status pemilih dapat menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data sesuai kondisi faktual.
Bawaslu Kabupaten Mamasa memastikan pengawasan terhadap proses PDPB terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai prosedur sehingga data pemilih yang dihasilkan dapat semakin akurat dan mutakhir serta mendukung terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mamasa
Editor : Humas Bawaslu Mamasa