Jaga Hak Pilih, Bawaslu Mamasa Perkuat Perlindungan Disabilitas
|
Mamasa – Dalam rangka menjaga dan memastikan terpenuhinya hak pilih penyandang disabilitas, Bawaslu Kabupaten Mamasa melaksanakan rapat koordinasi terkait data dan pelayanan pemilih disabilitas, Rabu (16/9/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamasa. Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa dan dihadiri Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabid Dinas Sosial, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa, serta jajaran staf.
Koordinasi tersebut membahas keberadaan, pendataan, dan pemenuhan hak pemilih penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pembahasan difokuskan pada upaya memastikan pemilih disabilitas terakomodasi dalam data pemilih, mengetahui jumlah serta sebarannya, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pendataan dan pelayanan.
Dalam rapat disampaikan terdapat sekitar 2.117 pemilih penyandang disabilitas yang telah masuk dalam pendataan pemilih. Sementara itu, terdapat data pembanding pada Pemilu Tahun 2024 sekitar 2.236 pemilih disabilitas yang masih perlu dikonfirmasi kembali berdasarkan data resmi KPU. Dari Dinas Sosial juga disampaikan data yang bersumber dari TKSK per April 2026 sebanyak 1.141 penyandang disabilitas dari 17 kecamatan di Kabupaten Mamasa, sehingga diperlukan penyandingan dan koordinasi antar sumber data.
Salah satu kendala yang menjadi perhatian adalah masih adanya keluarga yang kurang terbuka atau enggan memberikan informasi kepada petugas mengenai anggota keluarganya yang merupakan penyandang disabilitas. Kondisi tersebut dapat menyebabkan data penyandang disabilitas belum sepenuhnya teridentifikasi secara akurat. Karena itu, diperlukan sosialisasi kepada keluarga agar keberadaan penyandang disabilitas tidak ditutupi dan hak politik mereka tetap dapat terakomodasi.
Selain persoalan data, rapat membahas pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas sebagai narasumber atau subjek dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mereka. Aspek aksesibilitas juga menjadi perhatian, khususnya ketersediaan templat/Braille, alat bantu lainnya, serta kondisi TPS yang ramah dan mudah diakses oleh pemilih disabilitas sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara mandiri dan setara.
Dinas Sosial juga menyampaikan bahwa data kelompok lansia perlu menjadi perhatian dalam pemenuhan aksesibilitas pelayanan. Terdapat sekitar 3.640 lansia berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, serta sekolah bagi penyandang disabilitas di wilayah Mamasa yang dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam koordinasi dan pemetaan kebutuhan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pelayanan kelompok rentan.
Rapat menyimpulkan bahwa pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas membutuhkan koordinasi lintas sektor antara Bawaslu, KPU, Dinas Sosial, dan instansi terkait. Penguatan verifikasi dan validasi data, penyandingan berbagai sumber data, peningkatan sosialisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas menjadi langkah penting
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mamasa
Editor : Humas Bawaslu Mamasa