Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu dan KPU Mamasa Laksanakan Rapat Teknis Coktas PDPB Triwulan II

Foto

Rapat Teknis Bawaslu Kabupaten Mamasa dengan KPU Kabupaten Mamasa (22/06/2026)

Bawaslu Kabupaten Mamasa — Bawaslu Kabupaten Mamasa melaksanakan Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Mamasa, Nonce Ada, bersama staf KPU, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa, serta unsur pengawas pemilu.

Dalam pembukaan rapat, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa, Edison, menyampaikan bahwa rapat teknis tersebut bertujuan untuk mengetahui progres pelaksanaan Coktas PDPB dalam rangka memvalidasi data pemilih, baik data yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat.

“Tujuan rapat ini adalah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Coktas PDPB sehingga data-data pemilih dapat divalidasi dengan baik. Dengan demikian, data pemilih yang dihasilkan akan semakin akurat dan dapat dipercaya sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemilu ke depan,” ujar Edison.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Mamasa, Nonce Ada, menjelaskan bahwa pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026 di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tawalian, Kecamatan Sesenapadang, dan Kecamatan Tandukkalua.

Menurutnya, pelaksanaan Coktas akan dibagi ke dalam dua kelompok untuk memaksimalkan proses verifikasi data di lapangan. Ia juga berharap Bawaslu Kabupaten Mamasa dapat turut melakukan pengawasan secara bersama-sama demi memastikan kualitas data pemilih yang dihasilkan.

“Kami sangat mengharapkan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Mamasa untuk bersama-sama melakukan Coktas ini. Dengan kolaborasi yang baik, proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menghasilkan data yang lebih akurat, valid, dan berkualitas untuk digunakan pada pemilu berikutnya,” ungkap Nonce Ada.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Mamasa, Adiwijaya, menegaskan pentingnya pelaksanaan Coktas PDPB dilakukan secara optimal dan sesuai prosedur agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat ketidakakuratan data pemilih.

“Kami berharap pelaksanaan Coktas PDPB ini benar-benar dilakukan dengan baik sehingga seluruh hak warga negara, khususnya penduduk Kabupaten Mamasa, dapat terakomodir dalam daftar pemilih. Bawaslu Kabupaten Mamasa akan terus memberikan saran perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti di lapangan,” jelas Adiwijaya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu

Editor : Humas Bawaslu

Tag
Berita