Penguatan Kepastian Hukum Pemasangan APK Jadi Fokus Rapat Rutin Jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Bawaslu Kabupaten Mamasa menjadikan penguatan strategi pengawasan dan kepastian hukum terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai fokus utama dalam Rapat Rutin Jajaran. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan pengawasan pasca-Pemilu sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa menegaskan bahwa masa pasca-Pemilu harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta mengantisipasi berbagai tantangan pada penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat adalah pentingnya pengaturan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai lokasi pemasangan APK, terutama terkait batas antara kawasan publik dan kawasan privat. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan maupun penertiban di lapangan.
Rapat juga membahas perlunya penetapan zona pemasangan APK secara tegas melalui pengelompokan wilayah yang diperbolehkan dan wilayah yang dilarang. Penetapan zona tersebut harus mempertimbangkan karakteristik setiap wilayah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan pengawasan harus berpedoman pada Undang-Undang Pemilu beserta peraturan pelaksanaannya. Menurutnya, regulasi yang lebih komprehensif mengenai pemasangan reklame dan APK sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi peserta Pemilu maupun bagi penyelenggara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
Selain itu, rapat menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun pengaturan pemasangan APK. Pemerintah Daerah diharapkan dapat menetapkan regulasi yang mengatur secara rinci mengenai penetapan zona, batas kawasan publik dan kawasan privat, serta mekanisme penertiban sehingga menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan pengawasan.
Bawaslu Kabupaten Mamasa akan terus meningkatkan kualitas pengawasan melalui evaluasi berkelanjutan, penguatan koordinasi, dan penyempurnaan regulasi. Hasil pembahasan diharapkan mampu mewujudkan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang lebih tertib, menjaga estetika lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta Pemilu, serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, adil, dan demokratis.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu
Editor : Humas Bawaslu