Koordinator Sekretariat Bawaslu Mamasa Tekankan Kedisiplinan Pegawai Pasca Pencabutan Aturan WFA
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai sekaligus menindaklanjuti kebijakan terbaru dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa, Edison, memimpin rapat rutin internal bersama seluruh jajaran sekretariat pada Senin (15/9/2025).
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas keluarnya Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025 mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Bawaslu. Dengan dicabutnya aturan tersebut, Bawaslu kembali berpedoman pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan di kantor secara normal.
Dalam arahannya, Edison menegaskan bahwa seluruh pegawai Bawaslu, khususnya di Kabupaten Mamasa, diharapkan hadir tepat waktu sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Kehadiran fisik dianggap penting bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan, tetapi juga sebagai cerminan komitmen terhadap integritas lembaga pengawas pemilu.
“Sejak keluarnya Surat Edaran terbaru, tidak ada lagi penerapan Work From Anywhere. Seluruh pegawai wajib hadir di kantor sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Disiplin waktu adalah wujud tanggung jawab kita kepada lembaga dan masyarakat yang kita layani,” tegas Edison.
Edison juga menekankan bahwa penegakan kedisiplinan tidak hanya terkait dengan kehadiran, melainkan juga bagaimana setiap pegawai mampu menunjukkan kinerja yang optimal, menjaga profesionalisme, serta menjalin kekompakan dalam bekerja. Ia menambahkan, kedisiplinan yang baik akan berdampak langsung pada kualitas kerja Bawaslu.
Koordinator Sekretariat memastikan bahwa evaluasi kedisiplinan akan dilakukan secara berkala. Setiap pegawai diharapkan tidak hanya sekadar hadir, tetapi juga berkontribusi aktif dalam mendukung misi Bawaslu sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas
Editot : Hmas