Bawaslu Mamasa Soroti Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa pada Kamis (2/7/2026).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamasa, perwakilan Dandim 1428/Mamasa, Polres Mamasa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, BPJS Kesehatan Kabupaten Mamasa, serta sejumlah instansi dan stakeholder terkait. Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Mamasa menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 melalui Berita Acara Nomor 28/PP.07.1-BA/7603/2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Mamasa tercatat sebanyak 123.805 pemilih, yang terdiri dari 63.559 pemilih laki-laki dan 60.246 pemilih perempuan, tersebar di 17 kecamatan dan 181 desa/kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam, menyampaikan bahwa secara umum Bawaslu tidak menemukan permasalahan yang bersifat mendasar terhadap hasil rekapitulasi yang dipaparkan oleh KPU. Meski demikian, Bawaslu memberikan beberapa catatan sebagai upaya penguatan kualitas pemutakhiran data pemilih ke depan.
Bawaslu menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, perlindungan hak pilih setiap warga negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, setiap saran perbaikan maupun rekomendasi yang disampaikan Bawaslu diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tertib administrasi dapat terus dibangun sejak masa non-tahapan.
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan hasil koordinasi terkait penentuan status calon anggota TNI dan Polri dalam pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, status calon anggota Polri dipandang mulai berlaku sejak dinyatakan lulus seleksi. Dengan berpedoman pada asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), Bawaslu berpandangan bahwa prinsip yang sama dapat diterapkan terhadap calon anggota TNI guna memberikan kepastian hukum dan menghindari perbedaan penafsiran dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Bawaslu Kabupaten Mamasa juga membuka ruang diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan apabila terdapat pandangan atau dasar hukum lain, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara Pemilu dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Mamasa terus berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu
Editor : Humas Bawaslu
