Bawaslu Mamasa Gelar Rapat Internal Tindak Lanjuti Bawaslu Membelajarkan dan IKU 2026
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa melaksanakan rapat internal dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam, dan dihadiri oleh seluruh Anggota/Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamasa serta Koordinator Sekretariat. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah internal untuk memastikan kedua agenda tersebut dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, Rustam menyampaikan bahwa terdapat dua agenda penting yang harus segera diselesaikan bersama oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa. Menurutnya, penyelesaian kedua agenda tersebut membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh jajaran agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
“Ada dua agenda penting yang harus kita selesaikan bersama. Kita harus menyelesaikannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Karena itu, kita semua harus kerja ekstra dan saling bekerja sama agar seluruh kebutuhan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Rustam.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian utama dalam rapat adalah penyelesaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026. Berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu, IKU merupakan standar penilaian kinerja Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta digunakan sebagai dasar evaluasi capaian kinerja, baik pada tahapan maupun non-tahapan Pemilu.
Dalam dokumen tersebut, IKU juga diarahkan pada pencapaian outcome atau hasil/dampak, bukan sekadar menghitung jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan. Artinya, setiap pelaksanaan tugas diharapkan memberikan hasil yang mendukung pencapaian sasaran strategis Bawaslu, termasuk peningkatan kualitas pengawasan, akuntabilitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rustam juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh jajaran dalam menyelesaikan laporan dan kelengkapan yang berkaitan dengan IKU. Terlebih, batas waktu penyelesaian IKU ditetapkan sampai dengan 12 Agustus 2026, sehingga diperlukan kerja cepat, terkoordinasi, dan bertanggung jawab dari seluruh pihak yang terlibat.
“Saya berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa dapat bekerja sama. Jangan sampai pekerjaan ini hanya dibebankan kepada satu atau dua orang. Kita harus saling membantu dan memastikan semua laporan dapat diselesaikan dengan baik, terlebih untuk IKU yang deadline-nya sampai 12 Agustus 2026,” tegas Rustam.
Rapat Rapat internal tersebut menjadi ruang konsolidasi bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa untuk menyamakan persepsi dan memastikan setiap agenda yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti secara terarah. Melalui pembagian tugas dan koordinasi antarbagian, setiap jajaran diharapkan dapat memberikan kontribusi sesuai tanggung jawab masing-masing serta mempercepat penyelesaian dokumen dan laporan yang diperlukan.
Selain itu, rapat ini menegaskan pentingnya membangun kerja sama dan komunikasi yang efektif dalam menghadapi batas waktu penyelesaian pekerjaan. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa diharapkan dapat bekerja secara maksimal, saling mendukung, dan memastikan setiap tahapan pekerjaan terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Dengan adanya tindak lanjut yang terkoordinasi, pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU) diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi dan pelaporan, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta hasil kerja jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu
Editor : Humas Bawaslu