Bawaslu Mamasa Awasi Coklit Data TMS dan Tidak Padan di Kecamatan Mamasa
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa, Adiwijaya, bersama jajaran staf melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan data tidak padan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamasa di wilayah Kecamatan Mamasa, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan pengawasan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Mamasa Nonce Ada’, Sekretaris KPU Kabupaten Mamasa, serta staf KPU. Pengawasan dilakukan guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun desa yang menjadi lokasi pengawasan meliputi Desa Rambusaratu, Desa Taupe, Desa Buntubuda, dan Desa Osango yang seluruhnya berada dalam wilayah Kecamatan Mamasa. Pada setiap titik lokasi, tim melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih yang masuk dalam kategori TMS maupun data tidak padan dengan mencocokkan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, ditemukan beberapa data penduduk yang tidak dikenali bahkan tidak ditemukan keberadaannya. Selain itu, terdapat pula data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.. Hal ini sesuai dengan penyampaian dari pihak Pemerintah Desa setempat yang memberikan klarifikasi terhadap kondisi data warganya.
Menanggapi hal tersebut, Adiwijaya menegaskan bahwa setiap temuan akan menjadi catatan pengawasan untuk ditindaklanjuti oleh KPU sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam proses coklit agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berdampak pada hak pilih masyarakat.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu
Editor : Humas Bawaslu

