PPID Jadi Gerbang Informasi, Bawaslu Mamasa Ikuti Sosialisasi E-Monev
|
Mamasa – Bawaslu Kabupaten Mamasa mengikuti kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pengenalan Aplikasi e-Monev sebagai bagian dari pelaksanaan e-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (17/9/2026), bertempat di Gedung PKK Kabupaten Mamasa, Jalan Emmy Saelan.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat serta perwakilan badan publik dari berbagai kategori di Kabupaten Mamasa. Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman sekaligus mempersiapkan badan publik dalam pelaksanaan e-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ikbal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap lembaga memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, PPID merupakan gerbang awal informasi yang keluar dari badan publik sekaligus menjadi filter utama dalam proses pemberian data dan informasi kepada pemohon. Karena itu, pengelolaan informasi melalui PPID perlu dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Muhammad Ikbal juga menjelaskan bahwa pelaksanaan e-Monev merupakan salah satu instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan setiap badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui evaluasi tersebut, badan publik dapat melihat sejauh mana pemenuhan kewajiban dalam menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan e-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada September hingga Oktober 2026. Untuk itu, seluruh badan publik diharapkan mempersiapkan berbagai kebutuhan dan dokumen yang diperlukan dalam proses e-Monev.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan badan publik dari berbagai kategori, yakni lima peserta dari kategori badan publik lembaga pendidikan, lima dari kategori badan publik pemerintah desa, lima dari kategori badan publik OPD Kabupaten, satu dari kategori badan publik Pemerintah Kabupaten, serta lima dari kategori badan publik vertikal tingkat kabupaten.
Selain pemaparan materi mengenai keterbukaan informasi publik dan pengenalan aplikasi e-Monev, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi bersama. Sesi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, dan hal-hal yang perlu dipahami dalam menghadapi pelaksanaan e-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mamasa
Editor : Humas Bawaslu Mamasa