Bawaslu Mamasa Gelar Apel, Korsek Edison Sampaikan Arahan Terkait Status dan Kedudukan ASN
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Bawaslu Kabupaten Mamasa melaksanakan apel rutin yang dipimpin oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Edison. Apel tersebut menjadi momentum penyampaian arahan penting terkait tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tertanggal 30 Januari 2026 tentang Status dan Kedudukan Pegawai ASN di lingkungan Bawaslu.
Dalam amanatnya, Edison menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut penataan proses penerimaan permohonan pindah instansi dan permohonan pindah unit kerja, sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kualifikasi dan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi, beban kerja, serta struktur organisasi Bawaslu.
Edison menjelaskan bahwa untuk PNS Non-Organik, seluruh unit kerja diminta segera melakukan inventarisasi data pegawai yang saat ini masih berstatus pegawai kementerian/lembaga/instansi daerah. Pegawai yang dimaksud diberikan pilihan untuk:
Mengajukan mutasi menjadi PNS organik Bawaslu; atau
Memilih kembali bertugas pada instansi asal.
Ia menegaskan bahwa proses penyampaian pilihan status kepegawaian tersebut paling lambat diselesaikan pada 30 April 2026, dan hasil pendataan harus dilaporkan secara berjenjang paling lambat 5 Mei 2026 kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Selain itu, Edison juga menyampaikan bahwa proses administrasi pindah instansi direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.
Untuk PNS Organik Bawaslu, disampaikan bahwa pegawai yang ingin mengajukan pindah unit kerja diberi kesempatan pada Juni 2026 dengan melengkapi dokumen persyaratan, dan proses administrasi perpindahan akan diselesaikan pada Juli 2026.
Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Edison menerangkan bahwa pegawai yang mengajukan pindah unit kerja akan diberikan kesempatan melaksanakan penugasan sementara, sambil menunggu regulasi mutasi PPPK. Proses administrasi penugasan PPPK juga akan disampaikan secara berjenjang dan ditargetkan selesai pada Juli 2026.
Melalui apel ini, Edison mengingatkan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa untuk segera menindaklanjuti surat tersebut secara tertib dan tepat waktu, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi mendukung penataan kelembagaan yang lebih efektif dan profesional.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu
Editor : Humas Bawaslu