Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Mamasa Petakan 25 Indikator dari 8 Variabel Potensi TPS Rawan

Bawaslu Kabupaten Mamasa- Bawaslu Kabupaten Mamasa petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi dan 6 indikator yang tidak perna terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 181 kelurahan/desa di 17 Kecamatan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut :

  • Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
  • Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
  • Ketiga, politik uang.
  • Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian.
  • Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
  • Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
  • Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/                                                      pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
  • Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.                       

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Mamasa merekomendasikan KPU Mamasa  untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap  kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari  pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1  secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan  penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan  kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

 

Pers Release