Pelanggaran Netralitas, 5 ASN Kabupaten Mamasa Ikut Deklarasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa melaporkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mamasa yang diduga terlibat dalam kegiatan deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sekengketa Bawaslu Kabupaten Mamasa, Marthen Buntupasau, menjelaskan bahwa kelima ASN tersebut diduga melanggar prinsip netralitas dengan menghadiri acara deklarasi pasangan calon yang diselenggarakan pada Tanggal, 27-29 Agustus 2024. Acara tersebut merupakan bagian dari kampanye politik menjelang pemilihan kepala daerah mendatang, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh politik serta pendukung calon.
“Setelah mendapatkan laporan dari Panwascam Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Mamasa, kami langsung melakukan kajian, sehingga kami menemukan bahwa kelima ASN tersebut telah melanggar ketentuan yang mengharuskan ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilihan umum dengan ini menghadiri acara deklarasi pasangan calon secara terbuka.,” ujar Marthen Buntupasau dalam keterangannya.
Marthen Buntupasau mengungkapkan bahwa Bawaslu Mamasa telah mengumpulkan Bukti-bukti tersebut mencakup foto, rekaman video, yang menunjukkan kehadiran kelima ASN yang berasal dari berbagai unit kerja di Pemerintah Kabupaten Mamasa di acara deklarasi yang diduga melanggar ketentuan.
“Kami akan segera melaporan kelima ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran netralitas mendapatkan sanksi yang sesuai dan menjaga agar proses pemilu berlangsung adil dan bersih,” tambah Marthen Buntupasau.
Ia juga menambahkan selain 5 ASN tersebut, juga saat ini Bawaslu Kabupaten Mamasa sedang mengusut dan mengumpulan bukti-bukti atas keterlibatan 8 orang lainnya yang terdiri dari Kepala desa dan Aparat Desa yang telah menghadiri Deklarasi secara terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan selanjutnya akan dilaporkan ke Instansi yang berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Mamasa juga mengimbau kepada seluruh ASN,TNI, Polri, Kepala Desa bersama seluruh aparat Desa di Kabupaten Mamasa untuk tetap mematuhi aturan netralitas selama masa pemilu. ASN, TNI, Polri, Kepala Desa bersama seluruh aparat Desa diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan kepatuhan di kalangan ASN, Kepala Desa Bersama Aparat terhadap prinsip-prinsip netralitas, sehingga pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berlangsung dengan jujur dan adil.
Penulis dan Foto : Hardi
Editor : Hardi