Optimalisasi Data Pencegahan, Bawaslu Mamasa Ikuti Evaluasi Teknis Bawaslu RI
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kelengkapan data pencegahan pelanggaran Pemilu, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa Adiwijaya, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas Humas), bersama staf pengawasan mengikuti Rapat Evaluasi Teknis Pengisian Form Pencegahan Online yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Rapat ini menjadi wadah koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyamakan langkah teknis pengisian Form Pencegahan Online. Dalam penyampaian materi, Bawaslu RI menegaskan bahwa data pencegahan online merupakan bukti konkret penyebaran upaya pencegahan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, setiap bentuk publikasi, baik di media sosial, podcast, maupun kegiatan langsung, wajib diinput ke dalam form tersebut.
Bawaslu RI Mengharapkan agar Bawaslu Provinsi turut mengimbau seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melengkapi pengisian data pada Form Pencegahan Online, mengingat proses ini dimonitor langsung oleh provinsi dan menjadi acuan evaluasi di tingkat nasional. Dalam pertemuan tersebut beberapa peserta rapat menyampaikan adanya kendala teknis, seperti error sistem atau kesulitan login. Bawaslu RI menegaskan bahwa investigasi terhadap error pengisian Form Pencegahan Online akan dilakukan, sehingga seluruh hambatan teknis dapat segera diatasi. Bawaslu RI juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Edaran terkait optimalisasi publikasi selama masa non-tahapan serta mekanisme penarikan data Form Pencegahan Online Tahun 2025.
Rapat juga menekankan perlunya penyisiran kembali koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), khususnya pihak-pihak yang belum pernah dijalin kerja samanya. Terkait jadwal pelaporan, Bawaslu Provinsi akan melakukan pengisian form setiap tiga bulan sekali, sementara Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan setiap bulan.
Pada aspek pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu RI mendorong agar anggaran untuk uji petik diperkuat hingga ke tingkat kabupaten/kota serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Data Pemilih (SIDALIH). Untuk masalah akses akun, setiap tingkatan diminta untuk mendata pengguna yang lupa password dan melaporkannya ke Bawaslu RI agar segera ditindaklanjuti.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Mamasa berkomitmen untuk lebih aktif, tertib, dan tepat waktu dalam melaporkan seluruh kegiatan pencegahan, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pengawasan Pemilu secara nasional
Penulis dan Foto :Humas
Editor : Humas