Melalui Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Mamasa Tingkatkan Pemahaman Strategi Pengawasan Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Bawaslu Mamasa kembali melaksanakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan Part 2 dengan tema “Strategi Pengawasan (Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses)” yang secara daring yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa dan P2P, Jumat, 6 Maret 2026
Dalam kegiatan ini, Hamrana Hakim selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2H) Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara mendalam mengenai teknis pengawasan dan pencegahan pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Hamrana Hakim menyampaikan bahwa masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan merupakan ruang refleksi bagi penyelenggara untuk mengevaluasi proses pemilihan sebelumnya. Selain itu, masa tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman kepemiluan, khususnya bagi para partisipan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, pada masa non-tahapan ini Bawaslu dan jajaran dapat lebih fokus melakukan penguatan literasi kepemiluan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat memahami proses demokrasi sekaligus memiliki kesadaran untuk turut berperan aktif dalam pengawasan pemilu.
Ia juga menekankan bahwa selama ini masih banyak yang menganggap bahwa pengawasan hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran. Padahal, seiring dengan perubahan nomenklatur regulasi khususnya di lingkungan Bawaslu RI, pengawasan terdiri dari dua aspek utama yaitu pencegahan dan penindakan. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan upaya penindakan secara maksimal, jajaran pengawas pemilu harus terlebih dahulu mengoptimalkan berbagai langkah pencegahan. Hal ini penting karena pendekatan pengawasan saat ini menitikberatkan pada upaya pencegahan yang kuat, kemudian diikuti dengan penindakan yang maksimal apabila pelanggaran tetap terjadi.
Dalam materinya, Hamrana Hakim juga memaparkan berbagai hal penting terkait tanggung jawab pengawasan, strategi dan teknis pencegahan, bentuk-bentuk pencegahan pelanggaran, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta daring. Sesi ini dimanfaatkan oleh peserta untuk memperdalam pemahaman terkait materi yang telah disampaikan, khususnya mengenai strategi pengawasan yang efektif dalam menghadapi tahapan pemilu maupun pada masa non-tahapan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu
Editor : Humas Bawaslu