Koordinasi dengan Pemda, Bawaslu Kabupaten Mamasa Usulkan Pembentukan Perbub
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa, melakukan kunjungan resmi ke Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa. Kunjungan yang berlangsung pada Senin, 8 September 2025, ini bertujuan untuk melakukan audensi sekaligus mengkoordinasikan usulan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tempat pemasangan reklame insidentil dan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Mamasa.
Jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa diterima oleh Yaury, SH., Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum dan HAM, bersama Robertus Rudyantho, SH., MH., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, di ruang pertemuan Bagian Hukum dan HAM.
Dalam pertemuan tersebut, Yaury menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Menurutnya, kunjungan ini menunjukkan perhatian bersama dalam rangka kemajuan Kabupaten Mamasa, khususnya menjelang pelaksanaan demokrasi yang tertib dan teratur. “Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam memastikan pelaksanaan Demokrasi ke depan dapat berjalan dengan baik,” ujar Yaury.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam, menjelaskan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang dilakukan Bawaslu bersama lembaga-lembaga stakeholder menunjukkan adanya sejumlah permasalahan yang sering menjadi keluhan masyarakat. Permasalahan tersebut terutama terkait pemasangan reklame insidentil, atribut partai politik, dan alat peraga kampanye yang terkadang dipasang di sembarang tempat, tanpa memperhatikan aspek estetika dan keselamatan publik.
Rustam menambahkan, “Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa melalui instansi berwenang sering mengalami kesulitan dalam penertiban karena tidak adanya peraturan atau regulasi yang jelas sebagai pedoman. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada masyarakat dan penyelenggaraan pemilu secara umum.”
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamasa mengusulkan pembentukan Peraturan Bupati tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil dan Alat Peraga Kampanye di wilayah Kabupaten Mamasa. Rustam berharap Perbup ini dapat menjawab kekosongan regulasi yang selama ini menjadi kendala, sekaligus memberikan asas kemanfaatan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Mamasa.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Marten Buntupasau. Ia menegaskan bahwa Bawaslu hanya mengusulkan rancangan perbup ini, selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum untuk dikaji lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Robertus Rudyantho menyatakan bahwa usulan yang diserahkan Bawaslu akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu, khususnya terkait dasar pembentukan peraturan dan kewenangan yang berlaku. Setelah melalui proses kajian, Bagian Hukum akan menyampaikan jawaban resmi kepada Bawaslu mengenai tindak lanjut usulan ini.
Penulis dan Editor : Humas Mamasa
Editor : Humas Mamasa