Jaga Netralitas Gereja, Bawaslu Mamasa Gelar Diskusi Bersama Tokoh Gereja di Rambu Saratu
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa— Anggota Bawaslu, Marthen Buntupasau, melakukan kegiatan Konsolidasi Demokrasi terkait isu permasalahan larangan penggunaan fasilitas rumah ibadah dalam pelaksanaan Pemilu. Diskusi ini berlangsung di Desa Rambu Saratu, Kecamatan Mamasa, dan menghadirkan Irwan Lenden selaku Dewan Pertimbangan Klasis Rambu Saratu sebagai narasumber dan empat orang lainnya sebagai mitra diskusi yang dilaksanakan pada hari Kamis 12 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama antara penyelenggara pengawas pemilu dan tokoh masyarakat keagamaan mengenai pentingnya menjaga netralitas rumah ibadah dari aktivitas politik praktis. Diskusi berlangsung interaktif dengan menekankan nilai toleransi, etika politik, serta kesadaran bersama untuk menjaga kesucian rumah ibadah sebagai tempat beribadah.
Dalam diskusi tersebut, ada beberapa poin penting sebagai hasil konsolidasi, di antaranya bahwa Pemilu dan Pemilihan hendaknya dilaksanakan oleh seluruh peserta Pemilu dengan tetap menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai dalam menjalankan agenda politik guna mencari dukungan dan simpati dari pemilih.
Partai politik dan para calon juga diharapkan secara sadar dan sukarela melakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat tanpa menggunakan fasilitas rumah ibadah, terutama gedung gereja maupun pengurus dan pemimpin organisasi keagamaan sebagai sarana mencari dukungan. Kesadaran ini dinilai penting untuk menjaga batas yang jelas antara aktivitas keagamaan dan kegiatan politik praktis.
Dalam konteks Kabupaten Mamasa yang mayoritas masyarakatnya beragama Kristen, rumah ibadah dinilai sangat tidak relevan apabila dijadikan sarana mencari dukungan pemilih. Rumah ibadah harus dipahami sebagai tempat beribadah dan menyembah Tuhan, bukan sebagai wadah mobilisasi warga gereja untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Diskusi juga menegaskan bahwa peserta Pemilu tidak dilarang menghadiri kegiatan ibadah di gereja atau rumah ibadah lainnya. Namun, kehadiran tersebut harus dimaknai sebagai bagian dari ibadah bersama, bukan untuk mencari suara dengan memberikan janji, barang, atau bentuk imbalan lainnya kepada jemaat.
Selain itu, warga gereja sebagai bagian dari masyarakat tetap memiliki kebebasan pribadi dalam menentukan pilihan politiknya. Setiap warga negara berhak memilih secara bebas dan merdeka sesuai hati nurani dalam kontestasi demokrasi tanpa ada paksaan dari Pihak manapun
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu
Editor : Humas Bawaslu