Lompat ke isi utama

Berita

Beban Surat Suara Dinilai Perlu Dievaluasi Demi Kualitas Pilihan Pemilih

Foto

Foto Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa Rustam bersama  Kepala Dusun Desa Malatiro, Polik

Bawaslu Kabupaten Mamasa— Dalam rangka memperkuat kualitas pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, telah dilaksanakan kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi terkait isu permasalahan pemungutan suara bersama Kepala Dusun Desa Malatiro, Bapak Polik. Kegiatan ini berlangsung di rumah Bapak Polik, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, dengan melibatkan masyarakat sipil serta para pemangku kepentingan setempat Sabtu, 14 Februari 2026

Diskusi tersebut berlangsung secara terbuka dan partisipatif  dalam menyampaikan berbagai pengalaman serta kendala yang kerap terjadi pada tahapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satu isu yang sangat penting mengemuka adalah banyaknya calon serta jumlah surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih dalam satu waktu. Peserta ia menyampaikan bahwa pada hari pemungutan suara, masyarakat harus mencoblos lima jenis surat suara sekaligus, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten. Kondisi ini dinilai cukup membingungkan, khususnya bagi pemilih di desa.

Permasalahan tersebut semakin dirasakan oleh pemilih lanjut usia (lansia). Dalam diskusi terungkap bahwa tidak sedikit pemilih lansia yang tidak mencoblos seluruh surat suara karena kebingungan. Bahkan, terdapat pula pemilih yang mencoblos secara asal tanpa mengetahui secara pasti calon yang dipilih. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama karena berpotensi mengurangi kualitas pilihan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, persoalan pendampingan pemilih di TPS juga menjadi topik pembahasan penting. Peserta diskusi menyoroti belum adanya pemahaman yang seragam mengenai kriteria pemilih yang dapat didampingi, khususnya bagi lansia. Pertanyaan mengenai tolok ukur siapa yang berhak mendapatkan pendampingan serta batas maksimal seseorang dapat mendampingi pemilih di TPS kerap menimbulkan perdebatan, terutama antar saksi peserta pemilu.

Dalam diskusi juga muncul kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan pendampingan pemilih. Terdapat indikasi bahwa pihak tertentu berupaya mencari alasan untuk mendampingi pemilih ke dalam bilik suara guna memastikan pilihan pemilih. Oleh karena itu, peserta diskusi berharap agar ke depan peraturan teknis pemilu dapat mengatur secara lebih rinci dan tegas mengenai mekanisme pendampingan pemilih di TPS.

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, peserta diskusi juga mengusulkan agar sistem pemilu ke depan dapat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Model pemisahan ini dinilai dapat mengurangi beban pemilih akibat banyaknya surat suara serta membantu pemilih lebih fokus dalam menentukan pilihan.

Melalui pemisahan pemilu nasional dan daerah, diharapkan esensi kedaulatan rakyat dalam pemberian suara dapat benar-benar terwujud, sehingga pemilih dapat menentukan pilihan secara sadar dan berdasarkan kepercayaan terhadap calon yang dianggap mampu mewakili aspirasi politiknya, bukan sekadar memilih secara asal.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu

Editor : Humas Bawaslu

Tag
Berita