Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Monitoring Uji Petik DPB di Mamasa, Pastikan Pemilih Disabilitas Terakomodir

Foto

Monitoring dan Uji Petik di SLB

Bawaslu Kabupaten Mamasa – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas) Hamrana Hakim, bersama staf, didampingi jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa melakukan monitoring sekaligus Uji Petik di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Mamasa yang terletak di Dusun Makau, Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, Rabu, (20/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Hamrana Hakim menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan uji petik ini adalah untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, terakomodir dalam daftar pemilih. “Penduduk dengan kebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dengan penduduk lainnya untuk menyalurkan hak pilihnya di setiap pemilihan. Karena itu, penting bagi Bawaslu untuk memastikan mereka sudah masuk dalam daftar pemilih,” ujarnya saat melakukan monitoring di SLB Negeri Mamasa.

Dari hasil uji petik di SLB Negeri Mamasa, ditemukan sebanyak 26 orang siswa yang terdaftar di sekolah tersebut, di antaranya 12 orang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Setelah dilakukan pengecekan dengan DPT Online, tercatat 8 orang sudah terdaftar, sementara 4 orang lainnya belum tercatat dalam sistem DPT. Menanggapi hal ini, Hamrana Hakim menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Mamasa segera menindaklanjuti hal tersebut untuk segera menyampaikan saran kepada KPU terkait pemilih disabilitas yang belum terdaftar. Hal ini penting agar tidak ada hak pilih yang terabaikan,” tegasnya.

Selain di SLB Negeri Mamasa, monitoring juga dilakukan di Kantor Desa Buntubuda. Dalam arahannya, Hamrana Hakim mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih. Salah satu poin yang ia tekankan adalah perlunya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. “Pelaporan kematian sangat penting, agar Disdukcapil dapat segera menerbitkan akta kematian. Dokumen ini nantinya bisa menjadi dasar bagi KPU untuk menghapus nama yang bersangkutan dari daftar pemilih,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, Disdukcapil, KPU, dan Bawaslu merupakan kunci untuk menghasilkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan akurat. Hal ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam proses demokrasi.

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas

Tag
Berita