Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Kunjungi Desa Balla Sataneten, Gali Kisah Inspiratif Kampung Anti Politik Uang

foto

Foto Penyerahan Piagam Penghargaan  sebagai Kampung Anti Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Mamasa - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Hamrana Hakim, bersama staf, yang didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa, Edison, beserta jajaran staf, melakukan kunjungan ke Desa Balla Sataneten, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, salah satu desa yang telah mendeklarasikan Tolak Politik Uang dalam penyelenggaraan pemilihan.(Jumat, 23/01/2026)

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Edaran dan Surat Keputusan Bawaslu RI terkait berbagai upaya pencegahan politik uang. Selain itu, kegiatan ini juga berkaitan dengan rencana penyusunan sebuah buku nasional yang akan memuat kisah-kisah inspiratif dari pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di seluruh 38 provinsi di Indonesia.

Melalui kunjungan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menggali informasi secara lebih mendalam mengenai latar belakang lahirnya ide Kampung Anti Politik Uang, dasar pemikirannya, pihak-pihak yang terlibat, serta proses hingga deklarasi tersebut dapat terlaksana. Informasi ini dinilai penting agar kisah yang dituliskan benar-benar menggambarkan kejadian nyata di lapangan secara realistis dan autentik, sehingga dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Hamrana Hakim, menyampaikan bahwa praktik baik yang melibatkan pemerintah desa bersama masyarakat dalam menolak politik uang merupakan bentuk partisipasi aktif yang patut disuarakan dan disebarluaskan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya terdapat laporan kegiatan dari tingkat bawah yang melibatkan kepala desa bersama masyarakat, yang dinilai sebagai praktik baik dan role model bagi desa-desa lain.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada rentang waktu sebelum memasuki tahapan Pemilu, merupakan masa yang strategis untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk stakeholder dan pemerintah desa. Meskipun saat ini dihadapkan pada tantangan kebijakan efisiensi anggaran, hal tersebut tidak mengurangi komitmen Bawaslu untuk tetap menjalankan amanat undang-undang dalam meningkatkan partisipasi masyarakat secara partisipatif dan berkelanjutan.

Menanggapi pertanyaan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Desa Balla Sataneten, Yusuf B. Demmandulu, menjelaskan bahwa Deklarasi Tolak Politik Uang di Desa Balla Sataneten sejatinya telah dilaksanakan sejak Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023. Deklarasi tersebut dilakukan melalui sumpah bersama yang dikenal dengan istilah “SITALLI’”, yang disertai dengan ritual adat berupa pemotongan ayam.

Yusuf menuturkan bahwa sumpah adat tersebut dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat desa, dan dinilai sangat efektif dalam meminimalisir praktik politik uang. Menurutnya, pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi kekuatan dalam membangun kesadaran dan komitmen kolektif masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa model sumpah adat tersebut sempat direncanakan untuk diterapkan di Tingkat Kecamatan Balla  pada Pemilihan Tahun 2024, yang diprakarsai oleh Camat Balla melalui pertemuan yang melibatkan delapan desa di Kecamatan Balla, hingga dibentuk sebuah tim. Namun demikian, dari masing-masing desa tidak ada yang berani menjamin keberhasilan pelaksanaan sumpah tersebut, sehingga rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa deklarasi atau sumpah penolakan politik uang seharusnya dilakukan jauh sebelum tahapan pemilihan dimulai, agar nilai-nilai komitmen yang dibangun dapat benar-benar dipahami, diterima, dan dijalankan oleh masyarakat secara sadar dan konsisten.

Bawaslu menilai bahwa setiap wilayah memiliki karakteristik sosial, budaya, dan tingkat partisipasi masyarakat yang berbeda, sehingga pendekatan pencegahan politik uang tidak dapat diseragamkan. Di beberapa wilayah, konsolidasi dilakukan melalui pertemuan yang melibatkan sejumlah desa, difasilitasi oleh pihak kecamatan, serta didukung oleh tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat. Dari proses tersebut kemudian dibentuk tim dan disepakati komitmen bersama sebagai bentuk penolakan terhadap praktik politik uang.

Inisiatif-inisiatif berbasis partisipasi dan kearifan lokal tersebut dipandang penting untuk dihimpun, dikonsolidasikan, dan disebarluaskan, agar dapat menjadi inspirasi nasional dalam memperkuat upaya pencegahan politik uang secara partisipatif dan berkelanjutan.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, setelah selesainya pertemuan dan dialog, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan “Kampung Anti Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024” dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan peran aktif pemerintah desa serta masyarakat dalam menolak praktik politik uang.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Balla Sataneten, Yusuf B. Demmandulu. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat berharap, capaian ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa-desa lain dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas, jujur, dan berkeadilan.

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Berita