Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mamasa Sampaikan Beberapa Catatan Penting dalam Rapat Pleno Penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2025

Foto

Dokumentasi Rapat Pleno

Bawaslu Kabupaten Mamasa – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Adiwijaya, bersama staf menghadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Rapat pleno yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Mamasa tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Mamasa, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), anggota DPRD Kabupaten Mamasa, serta perwakilan partai politik. Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan pentingnya kerja sama multipihak untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di Kabupaten Mamasa.

Dalam pertemuan tersebut, Adiwijaya menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius KPU Kabupaten Mamasa maupun pemerintah daerah. 

Pertama, ia menyoroti masih adanya penduduk yang sudah meninggal dunia tetapi tetap tercatat dalam daftar pemilih. Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu di beberapa kecamatan, ditemukan sekitar 10 data penduduk yang telah meninggal dunia namun namanya belum dicoret dari daftar pemilih. Menurutnya, temuan ini didukung oleh informasi dari kepala desa yang terbuka dan kooperatif, bahkan memberikan surat keterangan kematian sebagai bukti sah. Kondisi ini, tegas Adiwijaya, harus segera ditindaklanjuti melalui kerja sama lintas instansi agar tidak menimbulkan kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih.

Kedua, Adiwijaya menyoroti masih adanya permasalahan terkait pemilih disabilitas. Ia mengungkapkan hasil uji petik yang dilakukan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Mamasa menunjukkan terdapat tiga orang penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam daftar pemilih setelah dilakukan pengecekan melalui DPT Online. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin hak politik seluruh warga negara, termasuk kelompok disabilitas, sehingga setiap kekurangan data harus segera diperbaiki.

Ketiga, ia mengingatkan agar perhatian khusus diberikan terhadap pemilih yang berdomisili di wilayah perbatasan, baik perbatasan Toraja dan Mamasa, perbatasan Polewali Mandar dan Mamasa, maupun perbatasan Mamuju dan Mamasa. Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut memiliki potensi persoalan data akibat mobilitas penduduk yang tinggi. Karena itu, diperlukan pemetaan dan validasi data yang lebih cermat agar tidak terjadi kehilangan hak pilih maupun potensi data ganda.

Catatan kritis yang disampaikan Bawaslu tersebut turut mendapat tanggapan dari perwakilan partai politik. Mereka menekankan bahwa persoalan terkait penduduk yang telah meninggal namun masih tercatat dalam daftar pemilih harus mendapatkan solusi konkret dari pihak terkait, khususnya pemerintah daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurut mereka, perbaikan data kependudukan menjadi kunci utama agar kualitas daftar pemilih dapat terjamin bersih, akurat, dan mutakhir.

Melalui rapat pleno ini, komitmen kerja sama antar-lembaga kembali ditegaskan guna menjamin daftar pemilih yang valid, transparan, dan akuntabel. Berbagai catatan dan masukan yang disampaikan Bawaslu diharapkan menjadi rujukan penting dalam penyempurnaan proses pemutakhiran data pemilih, sehingga penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Mamasa ke depan dapat terlaksana dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sekaligus meneguhkan integritas demokrasi.

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas

Tag
Berita