Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mamasa Tindaklanjuti SE Nomor 29 Bawaslu RI Tahun 2025, Pastikan Akurasi Data Pemilih dalam Pemutakhiran Berkelanjutan

Foto

Foto Bersama

Bawaslu Kabupaten Mamasa — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Mamasa terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengawasan pemilu berjalan dengan transparan, akurat, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari implementasi surat edaran tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa melaksanakan kegiatan koordinasi uji petik ke berbagai wilayah, salah satunya di Kecamatan Aralle. Kegiatan yang berlangsung pada hari ini, Rabu 25 Juni 2025 difokuskan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap data pemilih, khususnya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang dinyatakan lolos menjadi anggota TNI atau Polri, serta pemilih yang telah pindah domisili pasca pemilihan sebelumnya.

Kordi HP2H Bawaslu Kabupaten Mamasa, Adiwijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dari Bawaslu untuk memastikan integritas data pemilih tetap terjaga. “Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama bagi pemilu yang demokratis dan berkualitas. Oleh karena itu, kami melakukan langkah proaktif untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam daftar pemilih,” ujarnya saat memimpin koordinasi di Kantor Kecamatan Aralle.

Dalam pelaksanaan uji petik ini, Bawaslu juga mendorong seluruh perangkat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, termasuk ketua RW dan kepala dusun, untuk lebih aktif dalam membantu proses administrasi pemilih. Salah satu upaya konkret yang disarankan adalah pembuatan surat keterangan kematian bagi pemilih yang telah meninggal dunia.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, Bawaslu Mamasa juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan adanya data pemilih yang tidak valid. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif ini dinilai penting untuk meningkatkan akurasi dan kredibilitas data pemilih secara menyeluruh.

Kegiatan koordinasi ini mendapat respons positif dari jajaran Pemerintah Kecamatan Aralle. Ia sangat mengapresiasi inisiatif Bawaslu. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bawaslu Kabupaten Mamasa dalam upaya pembenahan data pemilih. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mamasa berharap data pemilih yang akan digunakan dalam tahapan pemilu selanjutnya benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat, sehingga hak pilih warga negara dapat dijamin dan tidak terjadi permasalahan administratif di kemudian hari.

Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Mamasa sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal demokrasi khususnya pada aspek validitas dan legitimasi daftar pemilih.

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas

Tag
Berita