Bawaslu Kabupaten Mamasa Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten Mamasa yang dilaksanakan di Aula II Kabupaten Mamasa, Sabtu,10/8/2024.
Kegiatan ini digelar oleh KPU Kabupaten Mamasa yang merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024. Rapat ini dihadiri langsung oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamasa Bersama staff. Selain Bawaslu Kabupaten Mamasa, hadir juga dalam kegiatan Perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan Polres Mamasa, Perwakilan Dandim 1428 Mamasa, Perwakilan Kejaksaan Negeri Mamasa, Perwakilan Lapas Kelas III Mamasa, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa, dan sebagai Peserta adalah Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Mamasa dan Panwascan se-Kabupaten Mamasa.
Sebelum dibukanya rapat Pleno, Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin memberikan sambutan bahwa proses ini melalui proses panjang yang dilakukan oleh petugas Pantarlih, juga memberikan Aprisiasi atas Kerjasama dari seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa yang terus mengawal dan mengawasi proses ini, sehingga diharapkan nantinya kita akan menghasilkan DPT yang akurat.
Pleno dibuka oleh ketua KPU dan selanjutnay diserahkan ke anggota KPU Nonce Ada’ untuk memimpin Rapat Pleno. Pembacaan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan dibaca satu persatu oleh setiap PPK yang hadir.
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa Adiwijaya bersama staff dan Panwascam se-Kabupaten Mamasa melakukan pengawasan pada rapat ini. Adiwijaya memberikan masukan dan saran terhadap hasil yang disampaikan oleh masing-masing PPK, terkait permasalahan yang terjadi dibeberapa kecamatan seperti Pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang belum di daftar karena tidak memiliki Dokumen Kependudukan, Penduduk yang sudah meninggal namun belum di TMSkan karena belum memiliki dokumen Kematian untuk segera ditindak lanjuti, ia juga meminta penjelasan terkait pemilih Polri yg masih casis(pendidikan) bawaslu meminta kepada KPU kabupaten Mamasa terkait perlakuannya dan tindak lanjutnya seperti apa, juga bawaslu Kabupaten mamasa masih menemukan penduduk yg mempunyai dokumen secara the jure tapi belum di coklit dan memberikan saran perbaikan terkait pencermatan kembali terkait pemilih disabilitas. Ia menegaskan bahwa ada 2 hal yang harus diperhatikan yaitu :
- Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dan;
- Pemilih yg tidak memenuhi syarat tapi terdaftar
Kedua hal ini betul-betul harus menjadi perhatian kita bersama sehingga masyarakat kita tidak ada yang merasa dirugikan hak pilihnya tegasnya.
Penulis dan Foto :Hardi