Bawaslu Kabupaten Mamasa Lakukan Pengawasan Melekat Coklit Terbatas di Kecamatan Mamasa
|
Bawaslu Kabupaten Mamasa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa melaksanakan pengawasan lansung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa. Pengawasan ini difokuskan pada tiga desa di Kecamatan Mamasa, yakni Desa Osango, Desa Buntubuda, dan Desa Rambu saratu.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan akurasi serta validitas data pemilih dalam rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan yang dapat memengaruhi hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang.

Di Desa Osango, berdasarkan Data dari KPU Kabupaten Mamasa Bawaslu menemukan beberapa catatan penting. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Osango, terdapat data pemilih dengan usia di atas 100 tahun atas nama Abd. Rahi dan Orpa yang tercantum dalam daftar KPU, namun nama tersebut tidak dikenal dan tidak ada dalam database kependudukan desa setempat. Selain itu, terdapat temuan terkait Arnol, seorang peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB), yang nomor induk kependudukannya (NIK) tidak terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan. Setelah dikonfirmasi kepada pemerintah desa, diketahui bahwa NIK yang tercatat di SLB berbeda dengan NIK sebenarnya. Namun demikian, Arnol ternyata sudah masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan dengan data NIK yang benar.

Di Desa Buntubuda, berdasarkan Data dari KPU Kabupaten Mamasa Bawaslu menemukan data pemilih atas nama Rahel yang tercatat sebagai telah meninggal dunia. Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada kepala desa, ternyata yang bersangkutan masih hidup. Kesalahan ini terjadi karena kartu BPJS milik Rahel digunakan oleh orang lain saat berobat, dan orang yang meminjam identitas tersebut meninggal di rumah sakit. Hal ini kemudian berdampak pada kekeliruan pencatatan status Rahel dalam data pemilih.

Sementara itu, di Desa Rambu saratu, Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Mamasa, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang masih tercatat aktif atas nama Tandibamba. Namun, sesuai keterangan Kepala Desa Rambusaratu, yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pihak keluarga tidak pernah membuatkan Surat Keterangan (Suket) Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga nama tersebut tetap tercatat dalam daftar pemilih aktif meskipun secara fakta sudah meninggal.
Selain itu, Bawaslu juga mengonfirmasi keberadaan dua pemilih lanjut usia di Desa Rambusaratu, yakni Lempan dan Seppon. dan sesuai keterangan Kepala Desa Rambusaratu bahwa keduanya masih hidup, sehingga tetap sah sebagai pemilih aktif dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Mamasa menegaskan bahwa hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi bersama dengan KPU Mamasa. Tujuannya adalah memperkuat ketelitian dalam verifikasi dan validasi data, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu kembali menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah desa dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaporan data kependudukan, agar hak pilih setiap warga tetap terlindungi serta terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari.
Penulis dan Foto : Humas
Editor : Humas