Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mamasa Terima Kunjungan KPU Mamasa, Tegaskan Pentingnya Kehati-hatian dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Foto

Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Mamasa dengan KPU Kabupaten Mamasa, Rabu 24 September 2025

Bawaslu Kabupaten Mamasa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menerima kunjungan kerja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa dalam rangka koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, di kantor Bawaslu Kabupaten Mamasa.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Mamasa dipimpin langsung oleh Nonce Ada, Anggota KPU yang membidangi Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, didampingi oleh Rahmawati, selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, bersama staf. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa Adiwijaya dan Marthen Buntupasau, bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa.

Pertemuan ini digelar berdasarkan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur pentingnya sinkronisasi dan koordinasi antar-lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih. Kegiatan koordinasi PDPB ini menjadi bagian dari mekanisme rutin triwulanan yang bertujuan memastikan akurasi, validitas, dan mutakhirnya data pemilih di Kabupaten Mamasa menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Dalam pembahasan, KPU Mamasa menyampaikan perkembangan pemutakhiran data yang telah dilakukan pada periode triwulan III, termasuk data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta potensi perbaikan data yang masih diperlukan. 

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa, Adiwijaya, menyampaikan peringatan penting terkait kehati-hatian dalam menindaklanjuti data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya dalam proses penetapan pemilih TMS. Ia menegaskan bahwa terdapat potensi besar kekeliruan di lapangan, di mana data yang tercatat sebagai sudah meninggal, ternyata kenyataannya masih hidup.

Adiwijaya mencontohkan kasus di Desa Ralleanak Utara, atas nama Hadina. Berdasarkan data yang diterima, Hadina tercatat telah meninggal dunia, padahal faktanya orang tersebut masih hidup. Ia menekankan bahwa diri

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Humas