Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Mamasa Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Foto

Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa menerima Berita Acara hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 Kabupaten Mamasa

Bawaslu Kabupaten Mamasa -Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa, Adiwijaya, bersama staf menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Mamasa yang dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Mamasa. 

Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodir dalam daftar pemilih. Ia juga menegaskan pentingnya sinergitas antar lembaga dalam melakukan pembaruan data kependudukan secara berkala.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Mamasa, perwakilan Kapolres, perwakilan Danramil, perwakilan Badan Pusat Statistik, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan Partai Golkar. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memberikan masukan serta memastikan data pemilih yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Berdasarkan Berita Acara hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 Kabupaten Mamasa No : 10/PP.07.1-BA/7603/2026, Tanggal 2 April 2026 diperoleh data sebagai berikut:

  • Jumlah Kecamatan sebanyak 17 kecamatan 

  • Jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 181 desa/kelurahan  

  • Jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 62.779 pemilih 

  • Jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 59.579 pemilih 

  • Total jumlah pemilih sebanyak 122.358 pemilih 

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamasa menyampaikan sejumlah masukan penting terkait pemutakhiran data pemilih. Bawaslu menemukan masih terdapat pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, namun secara faktual masih tercatat hidup dalam sistem. Kondisi ini antara lain disebabkan data BPJS yang masih digunakan oleh pihak lain meskipun pemilik data telah meninggal dunia. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan akurasi data pemilih.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mamasa juga menghimbau kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar menindaklanjuti data hasil uji petik terkait penduduk yang telah meninggal dunia dan telah diterbitkan surat keterangan kematian dari pemerintah desa untuk segera dibuatkan akta kematian. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih berkelanjutan.

Perwakilan Partai Golkar turut memberikan masukan agar Pemerintah Daerah dapat menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk mengupdate maupun mengakses data kependudukan masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, Disdukcapil juga didorong untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka menjemput bola terhadap perubahan data kependudukan di tingkat desa dan kelurahan, sehingga pembaruan data dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Sementara itu, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Mamasa mendorong Disdukcapil Kabupaten Mamasa untuk menghimbau pemerintah desa dan kelurahan agar secara aktif melakukan sensus penduduk di wilayah kerjanya. BPS juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan, baik terkait kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk, sehingga data yang tersedia dapat selalu diperbaharui secara berkelanjutan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu

Editor : Humas Bawaslu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Berita